27
Sat, Apr

KLHS Kendeng, Kajian Seksi (yang hanya) Jadi Dokumen Mati

Tambang di Kendeng Utara, Sukolilo, Pati, Jateng / Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 20 Nopember 2019—Gagasan mendasar dilakukannya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Kawasan Kendeng yang kemudian lebih dikenal dengan KLHS Kendeng adalah usaha memunculkan jalan keluar atas berlarutnya sengketa antara pemerintah dan pemodal melawan masyarakat peduli lingkungan terkait dengan pemanfaatan Kawasan kendeng.

KLHS dipilih menjadi alat mediasi karena memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadikan langkah KLHS sebagai salah satu kuwajiban. Analisis dan kajian menyeluruh dibutuhkan dan penting dilakukan untuk mendasari penyusunan kebijakan. KLHS adalah langkah pertama yang kemudian disusul produk kebijakan dan rencana-rencana kerja.

Baca juga : https://www.clakclik.com/72-peristiwa/622-marak-lagi-tambang-pakai-alat-berat-dan-peledak-di-sukolilo

Baca juga : https://www.clakclik.com/73-cerita/689-melihat-langsung-praktik-pertambangan-di-kbak-sukolilo-bagian-1

Foto udara praktik pertambangan di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah / Clakclik.com

Kehadiran KLHS Kendeng yang langsung diinstruksikan presiden melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada awalnya memberikan harapan baru bagi masyarakat yang sudah hampir 10 tahun bersitegang dengan para pihak yang hendak mengeksploitasi Pegunungan Kendeng Utara untuk produksi pertambangan.

Namun demikian harapan itu (hingga kini) pupus. Setelah KLHS Tahap I selesai 2017 dan KLHS Tahap II selesai awal 2018, KLHS tidak digunakan dasar untuk penyusunan kebijakan. Nyatanya, revisi Perda RTRW yang dilakukan propinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Pati tidak menggunakan KLHS Kendeng sebagai acuan.

Indikatornya sangat mudah kita jumpai dilapangan. Di Kabupaten Pati misalnya, puluhan pertambangan skala kecil dan besar marak di kawasan Pegunungan Kendeng Utara. Bahkan di lokasi yang masuk dalam Kawasan Bentang Alam karst (KBAK) Sukolilo yang sudah ditetapkan oleh Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM sebagai kawasan lindung seperti di Desa Wegil dan Kedungwinong Kecamatan Sukolilo, Pati.

Foto udara praktik pertambangan di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah / Clakclik.com

Ketua Tim Penjaminan Mutu KLHS Tahap II Sudharto P Hadi seperti dilansir di laman Kompas.id, (20/11/2019) menyatakan bahwa KLHS Kawasan Kendeng Utara merupakan perintah Presiden per 1 Agustus 2016. KLHS yang telah selesai disusun seharusnya kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah.

”Setelah KLHS selesai dilaksanakan, seharusnya kembali kepada Presiden yang kemudian memerintahkan instansi terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur serta tujuh kabupaten terkait, untuk menindaklanjuti,” kata Sudharto.

KLHS tahap 2 memiliki sejumlah rekomendasi, di antaranya agar pemerintah mengubah kebijakan rencana tata ruang nasional yang sebelumnya menetapkan wilayah Juwana, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora di Jawa Tengah dengan sektor unggulan antara lain pertambangan menjadi sektor unggulan budaya dan konservasi. Titik berat konservasi adalah merestorasi kawasan yang mengalami kerusakan lingkungan untuk memulihkan fungsi imbuhan atau resapan air.

Praktik pertambangan di Kawasan Kendeng Utara, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah / Clakclik.com

Baca juga : https://www.clakclik.com/foto/662-karst-sukolilo-lolos-ditambang-pabrik-semen-kini-ditambang-siapa

Baca juga : https://www.clakclik.com/video/51-videos/691-praktik-pertambangan-di-kbak-sukolilo-desa-gadudero-kec-sukolilo-pati-jateng

Rekomendasi berikutnya adalah mengubah orientasi kebijakan kawasan Kendeng Utara di Kabupaten Grobogan, Pati, Rembang, dan Blora yang semula diarahkan sebagai pertambangan menjadi kawasan yang menyeimbangkan sektor pertambangan dan konservasi dengan titik berat restorasi lahan yang telah mengalami kerusakan untuk memulihkan fungsi imbuhan atau resapan air.

KLHS, sebagaimana diperintahkan Presiden, terdiri atas dua dokumen. KLHS Tahap I sebatas Cekungan Air Tanah Watuputih di Kabupaten Rembang sudah tuntas 2017. KLHS Tahap II mencakup tujuh kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang menjadi area Pegunungan Kendeng tuntas awal 2018.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Praktik pertambangan di Kawasan Pegunungan Kendeng Utara, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah / Clakclik.com

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih mengacu pada undang-undang tersebut, wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah selanjutnya wajib melaksanakan KLHS ke dalam, antara lain, penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), serta rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, kabupaten, dan kota.

Faktanya kini, KLHS Kendeng jelas diabaikan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah. Tidak digunakannya KLHS untuk acuan menyusun kebijakan dan rencana kerja oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah terlihat nyata dengan beroperasinya PT. Semen Indonesia di Rembang dan sedang dibangunnya pabrik semen di Grobogan yang rencananya pada 2020 akan melakukan uji produksi. Kedua perusahaan itu berada di lokasi Kawasan Kendeng Utara dan berbatasan langsung dengan KBAK Sukolilo.

Baca juga : https://www.clakclik.com/72-peristiwa/703-hujan-pertama-di-pati-diwarnai-banjir-bandang-banjir-sampah-dan-longsor

Baca juga : https://www.clakclik.com/72-peristiwa/702-diguyur-hujan-1-5-jam-sukolilo-banjir-bandang

Keberadaan dua perusahaan tambang tersebut sudah dipastikan akan menggerogoti kawasan Pegunungan Kendeng Utara secara masif. Ancaman bencana ekologi menghantui ribuan keluarga yang tinggal di kawasan tersebut. Krisis air, banjir dan longsor sudah mulai menjadi ancaman yang rutin mendatangi mereka. (c-hu)