Pati, Clakclik.com—Ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang telah disahkan pada 16 Juli 2019 mewajibkan semua toko swalayan berjejaring yang sudah berdiri sebelum perda itu disahkan melakukan pembaharuan izin melalui Online Single Submission (OSS). Namun, hingga Juli 2020, dari total 138 toko swalayan berjejaring di Kabupaten Pati, baru 19 toko yang melakukan pembaharuan ijin. 119 lainnya tidak melakukan pembaharuan izin.
Informasi itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar DPRD Pati, Jawa Tengah bersama sejumlah instansi terkait pada Kamis (25/6/2020) setelah sebelumnya pihak DPRD Pati melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko swalayan berjejaring Indomart dan Alfamart.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTDP) Kabupaten Pati Sugiyono menjelaskan, sejak diterbitkannya Perda Nomor 2 Tahun 2019 itu semua toko swalayan berjejaring wajib melakukan pembaharuan izin meskipun masa berlaku izin masih berlangsung. Namun faktanya, baru 19 toko swalayan berjejaring yang melakukannya.
“Jumlah 19 itu terdiri dari 12 Indomaret dan tujuh Alfamart. Semua sudah mengajukan OSS,” kata Sugiyono kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Hilal Muharram sebagai salah satu anggota DPRD yang sebelumnya melakukan Sidak dilapangan mengaku kecewa dengan kondisi itu. Pasalnya sudah hampir satu tahun Perda-nya disahkan, tapi para pihak tidak mentaati.
“Padahal kan sudah dikasih waktu 6 bulan. Lha ini sudah hampir setahun belum dilakukan juga. Harusnya pemerintah melakukan penegakan Perda,” kata Hilal.
Hilal yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Pati akan terus mengajak semua jajaran DPRD yang terkait untuk terus memantau perkembangan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 itu.
“Apa artinya Perda disusun tapi tidak dijalankan. Kami akan terus memantau,” pungkas Hilal. (c-hu)