Clakclik.com, 15 Februari 2020—Usulan pemecatan guru honorer tanpa NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) disampaikan oleh pengamat pendidikan Indra Charismiadji kepada Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2020).
Menurut Indra, guru honorer yang tidak memiliki NUPTK berarti tidak berkualitas dan layak diberhentikan. Jika pemerintah masih tetap mempertahankan apalagi hendak mengangkat mereka menjadi ASN atau PNS maka pemerintah tidak akan mendapaktak sumberdaya manusia yang unggul dalam bidang Pendidikan.
Indra menambahkan bahwa pemerintah harus bisa membedakan terkait dengan persoalan serapan lapangan tenaga kerja dan persoalan Pendidikan. “Pendidikan bukan tempat penyerapan tenaga kerja, apalagi bagi mereka yang tidak memiliki keahlian mendidik,” Kata Indra.
Menurut data Kemendikbud, 47 persen dari total 1.498.344 guru honorer telah memiliki NUPTK. Dengan kata lain, hanya 708.963 guru honorer yang punya NUPTK. Artinya, lebih banyak guru honorer yang belum memiliki NUPTK, yakni mencapai 789.381 orang atau 53 persen dari total jumlah guru honorer. (c-hu)