Clakclik.com, 18 Januari 2022—Sebanyak 12 orang kepala desa dan perangkat desa menguji 25 pasal dalam UU No 6/2014 tentang Desa.
Mereka menilai 25 pasal itu tidak mengakomodasi kearifan lokal pengaturan desa serta membatasi otonomi desa.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/1/2022), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon memperbaiki berkas permohonan.
“Yakinkan MK bahwa memang ada problem konstitusional norma, bukan implementasi. Yang Anda uraikan itu implementasi,” kata Enny dalam persidangan. (c-hu)