Clakclik.com, 11 Desember 2019—Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam Program Keluarga Harapan ( PKH) Kementerian Sosial. Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi mengatakan, temuan maladministrasi tersebut berkaitan dengan integrasi data yang menyebabkan program tersebut kerap tidak tepat sasaran.
Atas temuan tersebut, anggota Ombudsman RI; Ahmad Suaidi meminta agar menteri sosial melakukan validasi data agar penyaluran bantuan PKH dapat berjalan cepar dan tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan Suaidi pada konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Selasa (10/12/2019).
Baca juga : https://www.clakclik.com/73-cerita/734-pkh-di-pati-bermasalah-salah-siapa
Baca juga : https://www.clakclik.com/72-peristiwa/676-program-pkh-dan-bpnt-jadi-pergunjingan-warganet-pati
Kepala Keasistenan 7 Ombudsman RI Ahmad Sobirin menambahkan, salah satu temuan Ombudsman RI adalah ada keluarga yang sudah terbilang berkecukupan masih menerima bantuan PKH. Sedangkan, keluarga yang dinilai layak mendapat bantuan justru tidak terdaftar dalam daftar penerima PKH.
"Kami menemukan data penerima manfaat PKH ini perlu dilakukan updating dan perlu dilakukan perbaikan dan check and recheck di lapangan," ujar Sobirin.
Ombudsman juga meminta Himpunan Bank Negara (Himbara) selaku penyalur PKH untuk melakukan perbaikan agar penyaluran lebib fleksibel dan solutif.
"Itu seringkali juga disebabkan karena mentok di bank karena bank punya prinsipnya sendiri sehingga uang tidak tersalurkan disebabkan karena (data) yang kurang akurat tadi," kata Suadi.
Ombudsman juga menyoroti lambatnya respons dari pihak Kemensos terhadap keluhan yang disampaikan oleh para penerima PKH. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan, Kemensos akan menindaklanjuti temuan Ombdusman tersebut.
"Ini akan kami pelajari secara detail aspek-aspek yang perlu ditindaklanjuti, temuan-temuan yang perlu kami koreksi, dan hal-hal yang membutuhkan perbaikan secara fundamental," kata Harry. (c-hu)