25
Thu, Apr

Intoleransi: Laporan Terbanyak (yang) Masuk Portal Aduan ASN

Ilustrasi / m.suarasurabaya.net

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 10 Desember 2019—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat dalam satu bulan terakhir ada 94 aduan terkait aparatur sipil negara atau ASN lewat portal www.aduanasn.id. Dari total angka tersebut, laporan masyarakat terkait intoleransi menjadi yang paling dominan dengan 33 pengaduan.

Di laman katadata.com, Selasa (10/12/2019) Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan selain intoleransi, ada 5 pengaduan tentang ASN anti ideologi Pancasila, 25 pengaduan anti NKRI, 13 laporan terkait radikalisme, dan 19 menyagkut netralitas, ujaran kebencian, hoaks, dan lain-lain.

Niken mengatakan ASN adalah pegawai yang menerim hak dari negara berupa gaji hingga tunjangan. Makanya pemerintah ingin mereka taat kepada empat konsensus yakni setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ada 11 pelanggaran ASN yang dapat dilaporkan melalui portal aduan tersebut. Pertama, teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ketiga, menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).

Keempat, pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, menyebarluaskan informasi menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.

Keenam, kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

Ketujuh, keikutsertaan pada kegiatan sebagaimana disebut pada poin enam. Kedelapan, tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau komentar di media sosial.

Kesembilan, menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah. Kesepuluh, pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.

Terakhir, perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka satu sampai 10 dilakukan ASN secara sadar. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.