12
Thu, Dec

10 Jenis Modus Penyelewengan Dana BOS Menurut Irjen Kemendikbud

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakcluk.com, 4 Agustus 2020—Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menyampaikan setidaknya ada 10 jenis praktik penyelewengan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu disampaikan dalam webinar seri ke-5 dengan tema "Seru Belajar Kebiasaan Baru" yang diselenggarakan oleh Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sabtu (25/7/2020) lalu.

Pada webinar itu, Chatarina hadir sebagai narasumber dengan mengangkat tema Pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Pendidikan Normal Baru.

Berikut 10 modus yang penyelewengan yang disebutkan Irjen Kemendikbud Chatarina:

Pertama, kepala sekolah diminta menyetor sejumlah dana kepada pengelola BOS di dinas pendidikan atau kementerian dengan dalih mempercepat pencairan.

Kedua, kepala sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada aparat pengawasan pemerintah untuk menghindari temuan;

Ketiga; penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis;

Keempat; memandulkan peran komite sekolah untuk mempermudah penggunaan dana;

Kelima; pembelian atau belanja dengan kuitansi fiktif;

Keenam; kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi;

Ketujuh; sekolah tidak membentuk komite sekolah;

Kedelapan; dana BOS hanya dikelola kepala sekolah dan bendahara sehingga tidak ada control, atau tidak ada transparansi dalam penggunaan dana;

Kesembilan; penyusunan RAPBS (rencana anggaran dan pendapatan belanja sekolah) yang bermasalah karena melakukan markup jumlah siswa; dan

Kesepuluh; kepala sekolah membuat laporan BOS palsu.

Webinar Seru Belajar Kebiasaan Baru Seri ke-5  tersebut dapat kembali disaksikan melalui kanal Youtube dengan tautan https://www.youtube.com/watch?v=Vi7woFbJNak . (c-hu)