Pati, Clakclik.com—Sebanyak 49 tempat karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah melakukan pelanggaran atas PPKM darurat dalam rangka memutus penularan Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1756-suasana-saat-ppkm-darurat-di-pasar-puri-pati
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, tempat karaoke itu tidak mengindahkan aturan PPKM darurat dengan masih membuka usaha dan menimbulkan kerumunan. Dalam Surat Edaran Bupati Pati tentang PPKM darurat, tempat karaoke baik legal dan illegal harus tutup.
Atas peristiwa itu Satpol PP bersama kepolisian Polres Pati memutus sambungan listrik di 49 tempat karaoke, Selasa (13/7/2021).
Lebih lanjut Sugiyono menjelaskan bahwa baik pengelola, pengunjung maupun pemandu karaoke, semuanya sudah diproses. Bagi pengelola dijerat dengan kasus tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan bagi pengunjung dan pemandu karaoke, kami kenakan denda. (c-hu)