Pati, Clakclik.com—Meskipun proses mendapatkannya dari pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, uang denda yang dikumpulkan Satpol PP Kabupaten Pati disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/1765-sakit-jiwa
Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/1761-49-tempat-karaoke-di-pati-langgar-ppkm-darurat
Kepala Satpol PP Pati Sugiyono mengatakan bahwa untuk sanksi berupa denda sejak Januari hingga Juli 2021 sudah terhimpun uang sebesar Rp 79 juta lebih. Dari denda itu, kebanyakan adalah dari warga yang tidak memakai masker. Ada juga dari pelaku usaha yang tidak menaati aturan selama PPKM darurat.
Sugiyono menambahkan bahwa selama penegakan protokol kesehatan, pihak Satpol PP tidak hanya memberi saknsi berupa denda kepada para pelanggar.
“Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan, memungut sampah, menyanyikan lagu kebangsaan, azan, hingga denda berupa uang tunai,” kata Sugiyono, baru-baru ini. (c-hu)