Pati, Clakclik.com--Dalam proses pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah juga mengeluarkan kebijakan lokal terkait dengan pembatasan-pembatasan. Diantaranya juga melakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional.
Di Kabupaten Pati, pasar tradisional diperbolehkan tetap beroperasi dengan syarat protokol kesehatan dan pengurangan kapasitas guna mengurangi kerumunan.
Clakclik.com pada 9 dan 11 Juli 2021 berkesempatan melakukan kunjungan di Pasar Puri yang merupakan pasar tradisional di tengah Kota Pati dan merupakan pasar pertama yang memberlakukan protokol kesehatan terkait Covid-19 pada 2020 lalu.
berikut penampakannya:
Suasana Pasar Puri, Pati, Jum'at (9/7/2021), Jam 16.30 WIB / Foto: Clakclik.com
Suasana Pasar Puri, Pati, Minggu (11/7/2021), Jam 15.40 WIB / Foto: Clakclik.com
Suasana Pasar Puri, Pati, Minggu (11/7/2021), Jam 16.30 WIB / Foto: Clakclik.com