01
Wed, May

UMK 2022 Pati Direncanakan Naik 1 Persen, Sarbumusi Minta Pemda Tegakkan Aturan

Foto: Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Claclik.com—Upah minimum kabupaten (UMK) Pati tahun 2022 rencananya akan naik sekitar 1 persen. Angka 1 persen itu berdasarkan hitungan rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional  (1,09 persen). 

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/35-komunitas/1852-serikat-buruh-muslimin-indonesia-sarbumusi-pati-resmi-terbentuk

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati Tri Haryama, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/11/2021). Namun pihaknya mengaku saat ini masih dalam proses penggdokan di dewan pengupahan daerah.

”Jadwal UMK dari bupati paling lambat 22 November nanti. Kami baru mengusulkan ke gubernur Jateng,”  kata Tri Hariyama.

Tri Haryama menambahkan bahwa tiap tahun besaran UMK Pati mengalami kenaikan. Pada 2020, UMK Pati sebesar Rp 1.891.000 dan 2021 naik menjadi Rp 1.953.000.

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/35-komunitas/1855-sarbumusi-pati-mulai-galang-basis

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/35-komunitas/1857-pasca-deklarasi-pengurus-dpc-k-sarbumusi-pati-berkunjung-ke-disnaker-pati

Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI) Kabupaten Pati Husaini mengatakan bahwa terkait dengan UMK, selain harus naik, juga harus ada kontrol dan penegakan aturan yang tegas oleh pemerintah.

“Kenaikan UMK penting karena terkait dengan meningkatnya kebutuhan hidup layak dan inflasi. Namun, yang lebih penting adalah soal kontrol dan penegakan aturan oleh pemerintah. Secara tertulis, UMK di Pati sudah lumayan, tapi secara fakta di lapangan, pemerintah harus memastikan aturan itu benar-benar dilaksanakan,” kata Husaini.

Husaini juga menambahkan bahwa dalam PP 36/2021 pasal 24 UMK hanya berlaku bagi buruh yang bekerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi buruh yang sudah bekerja satu tahun keatas pihak perusahaan punya kuwajiban menyusun struktur dan skala kerja.

“Dalam PP 36/2021, UMK itu disebutkan hanya berlaku bagi buruh yang bekerja kurang dari setahun. Bagi buruh yang sudah bekerja satu tahun ke atas, harusnya mendapatkan gaji diatas UMK,” pungkas Husaini. (c-hu)