Clakclik.com, 3 Nopember 2021—Aliansi Buruh se-Propinsi Banten berujuk rasa menuntut upah minimum propinsi dan upah minimum kabupaten/kota serta dikembalikannya kebijakan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Aksi itu dilakukan di Pusat Pemerintahan Propinsi Banten; Kota Serang, Selasa 92/11/2021).
Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/35-komunitas/1855-sarbumusi-pati-mulai-galang-basis
Dilansir kompas.id (3/11/2021), Dedi Sudrajat, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengatakan bahwa para buruh meminta kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 8,95 persen, upah minimum kabupaten/kota sebesar 13,5 persen dan pemberlakuan kembai upah minimum sektoral kabupaten/kota pada tahun 2021 dan 2022.
Para buruh juga khawatir Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merugikan mereka. (c-hu)