Pati, Clakclik.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu telah berhasil melakukan revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030. Namun Perda tersebut menurut sejumlah kalangan justru menghilangkan hal-hal penting, salah satunya adalah Kawasan Rawan Bencana Banjir.
Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1623-kerusakan-kendeng-dan-muria-penyebab-banjir-pati
Pegiat Lingkungan dan Pemerhati Kebijakan Publik Husaini dalam keterangan tertulisnya kepada media mengatakan bahwa revisi Perda RTRW Kabuaten Pati dari Perda No. 5/2011 ke Perda No. 2/2021 mengandung sejumlah masalah serius. Diantaranya adalah hilangnya peta ancaman bencana banjir.
“Di Perda lama (Perda No.5/2011-red), wilayah Kabupaten Pati yang terdapat ancaman bencana banjir itu ditulis secara rinci, namun dalam perda revisi (Perda No. 2/2021-red) sama sekali tidak ada. Artinya dalam kontes penataan ruang, DPRD dan Pemda Pati menganggap bahwa masalah banjir itu tidak penting,” terang Husaini, Sabtu (10/7/2021).
Padahal, lajut Husaini bencana banjir di Kabupaten Pati selalu terjadi tiap tahun dan kerugian masyarakat di sektor pertanian, perikanan dan sejumlah sektor lainnya nilainya puluhan hingga ratusan miliar.
Lebih lanjut, Husaini berharap pihak pemerintah bisa melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat atas perubahan kebijakan penataan ruang tersebut. (c-hu)