05
Wed, Feb

Dua Jembatan Jalur Alternatif Perbatasan Pucakwangi-Winong Kembali Jadi Tempat Buang Sampah

Foto: Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pucakwangi,Clakclik.com--Dua jembatan di jalur alternatif Pucakwangi-Winong via Pasar Sokopuluhan, Pucakwangi kembali jadi tempat pembuangan sampah.

Lihat juga: https://www.clakclik.com/foto/648-tumpukan-sampah-rumah-tangga-sedang-bersiap-masuk-sungai#google_vignette

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/703-hujan-pertama-di-pati-diwarnai-banjir-bandang-banjir-sampah-dan-longsor

Dua lokasi itu tepatnya di jembatan sebelah barat setelah Desa Karangrejo dan jembatan sebelah barat Desa Grogolsari. Dia jembatan itu merupakan dua sungai yang muaranya sampai di Kali Juwana hingga ke laut.

Foto: Clakclik.com, Minggu, 8 Desember 2024

"Rata-rata sampah rumah tangga mulai dari popok anak-anak dan dewasa, pembalut wanita dan sampah plastik yang tak bisa terurai. Kalau ditelaah, mungkin tujuan warga membuang sampah di lokasi itu, nanti jika hujan dan banjir, sampah akan terbawa air dan hilang dari lokasi tersebut," kata Nawawi, salah satu warga yang tiap hari melewati jalan itu, Minggu (8/12/2024).

Menurut pantauan Clakclik.com, dua lokasi tersebut sering digunakan warga untuk membuang sampah. Meskipun lokasinya tidak sama, namun kompleks dua jembatan itu menjadi lokasi favorit warga membuang sampah.

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah dalam pasal 67 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah di jalan umum, tempat umum, perairan umum dan/atau badan air penerima, pantai dan laut, selokan parit, taman dan halaman orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah). (c-hu)