Clakclik.com, 3 Februari 2025--Rencana pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 batal diwujudkan karena menunggu putusan dismissal terhadap 310 perkara pemilihan kepala daerah yang tengah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi. Terhadap hal itu, Komisi II DPR akan meminta kejelasan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri pada Senin (3/2/2025) hari ini.
Sebelumnya, Jumat (31/1/2025), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, penundaan pelantikan kepala daerah ini dilakukan setelah ada informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal sidang dismissal terhadap permohonan sengketa pilkada. Sidang tersebut bakal berlangsung pada 4-5 Februari 2025 atau lebih cepat dari rencana sebelumnya pada 11-13 Februari.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan pada Minggu (2/2/2025), mengatakan, Komisi II DPR bakal kembali menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas ulang jadwal pelantikan kepala daerah pada Senin besok.
”Karena, keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK, itu sudah diputuskan di Komisi II DPR, maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan-usulan perubahan,” terang Rifqinizamy.
Ia mengaku telah mendapat informasi bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang seharusnya 6 Februari 2025 diundur menjadi antara 18 hingga 20 Februari 2025. ”Tetapi, bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, tanggal 3 Februari 2025 di rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri,” kata Rifqinizamy. (c-hu)