05
Wed, Feb

Perubahan Cara Penjualan Gas Melon, Sejumlah Agen Masih Bingung

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 4 Februari 2025--Perubahan mekanisme penjualan Gas Melon bergejolak di masyarakat dan membingungkan ditingkat agen.

Baca juga: https://www.clakclik.com/73-cerita/2363-penjualan-gas-melon-diatur-lagi

Sejumlah agen mempertanyakan fungsi foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian LPG 3 kg. "Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?" kata salah seorang aen yang tidak bersedia dipublikasi namanya, Senin (3/2/2025).

Ia mengeluhkan adanya aturan harus memfoto KTP pembeli yang menurut dia malah membuat repot lantaran tidak semua warga mengetahui aturan tersebut.

"Kan saya juga repot, kalau di Pertamina kan udah ada pegawainya. Kalau saya kan rumah tangga," ujarnya.

Mulai Sabtu (1/2/2025), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.

Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna. (c-hu)