05
Wed, Feb

Wartawan Ikut Bungkam Keluarga Korban Penembakan, Aji Semarang Angkat Bicara

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 4 Desember 2024 — Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam tindakan salah satu wartawan yang diduga terlibat membungkam keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang yang meninggal ditembak Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin. Tindakan itu diduga mencederai profesi wartawan.

Baca juga: https://www.clakclik.com/73-cerita/2341-legislator-pkb-sorot-masuknya-72-000-kontainer-tekstil-illegal-di-indonesia

Baca juga: https://www.clakclik.com/73-cerita/2343-kosmetik-dengan-kandungan-berbahaya-kembali-ditemukan-bpom

Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari keluarga Gamma perihal kedatangan seorang wartawan bersama rombongan polisi ke rumah Gamma pada Senin (25/11/2024) malam. Dalam pertemuan yang terjadi sehari setelah kematian Gamma itu, keluarga diminta membuat surat pernyataan serta video yang menyebutkan bahwa keluarga sudah mengikhlaskan kematian Gamma dan tidak akan memperpanjang masalah tersebut.

Permintaan itu diajukan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar dan seorang wartawan. Keduanya menyebut, hal itu perlu dilakukan supaya pihak keluarga tidak didatangi oleh para wartawan.

”Perbuatan wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian korban adalah tindakan serius yang mencederai profesi. Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme, yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu,” kata Aris, Selasa (3/12/2024).

Tak hanya membungkam keluarga korban, wartawan itu juga dinilai Aris telah menghalang-halangi wartawan lain dalam meliput kasus tersebut. Wartawan itu sempat meminta agar rekan-rekannya tidak mendatangi rumah korban dan tidak meliput peristiwa tersebut. Ia beralasan, kasus tersebut akan dirilis oleh Kapolrestabes Semarang seusai pemilihan kepala daerah.

Perbuatan itu disebut Aris berpotensi menyalahi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.

”Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Namun, wartawan ini malah menghalang-halangi rekannya sesama jurnalis untuk meliput kasus tersebut,” ucapnya.

Aris menambahkan, orang-orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana. Mengacu pada Pasal 18 UU Pers, hukuman pidana yang mengancam pelaku adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

”Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang. Seharusnya, jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis harus menaati rambu-rambu tersebut,” ujarnya.

Dalam konferensi pers yang dilakukan keluarga Gamma, Selasa, Agung (49), paman Gamma, menyebut, pihaknya menolak intervensi yang dilakukan oleh Kapolrestabes ataupun wartawan tersebut. Menurut dia, keluarga ingin proses hukum terhadap kasus kematian Gamma tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

”Wartawan itu bilang ke saya, ’Pak, ini biar beritanya tidak menyebar ke mana-mana, sebaiknya dari keluarga korban membuat video pernyataan bahwa keluarga sudah mengikhlaskan kejadian ini dan tidak akan membesar-besarkan masalah ini. Untuk masalah hukum selanjutnya diserahkan ke pihak Polrestabes,’ seperti itu. Tapi, saya tidak mau. Terus, Kapolrestabes mengulangi apa yang dikatakan wartawan itu, tapi saya tetap tidak mau,” ujar Agung, menirukan ucapan wartawan dan Kapolrestabes Semarang.

Saat konferensi pers, Selasa, Agung menyebutkan nama wartawan yang dimaksud, yakni laki-laki berinisial D. Agung juga menyebutkan ciri-ciri wartawan yang melakukan intervensi tersebut.

Jurnalis yang dilaporkan dibebastugaskan dari kegiatan jurnalistik apa pun hingga diambil keputusan lebih lanjut.

Dilansir sejumlah media, pada Selasa, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari menyatakan, D merupakan salah satu jurnalis CNN yang bertugas di Semarang. Setelah muncul pemberitaan terkait dugaan wartawan tersebut turut mengintervensi keluarga Gamma, pihaknya langsung melakukan investigasi internal.

”Kami melakukan investigasi internal untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut. Pada saat yang sama, jurnalis yang dilaporkan dibebastugaskan dari kegiatan jurnalistik apa pun hingga diambil keputusan lebih lanjut,” tutur Titin. (C-hu)