05
Wed, Feb

Kosmetik dengan Kandungan Berbahaya Kembali Ditemukan BPOM

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 3 Desember 2024 – Kasus pelanggaran pada bidang kosmetik kembali terjadi. Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan sejumlah produk kosmetik ilegal serta kosmetik dengan kandungan berbahaya beredar di masyarakat, termasuk secara daring.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 3 Desember 2024 melaporkan selama periode November 2023 sampai Oktober 2024 menemukan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya.

Produk kosmetik tersebut antara lain, mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.

Adapun produk kosmetik dengan kandungan bahan dilarang yang ditemukan meliputi, Casandra Eye Brow Pencil dengan kandungan timbal, dan La Mei La Eye Shadow 03 dengan kandungan pewarna merah K3.

Sejumlah produk kosmetik lainnya, yakni Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF E15, dengan kandungan pewarna merah K3 dan K10, Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 mengandung pewarna acid orange 7, dan Sherby’s Lip Gloss 05 dengan kandungan pewarna merah K10.

Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan, penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Karena itu, BPOM akan menindak tegas para pelanggar yang terkait kosmetik berbahaya tersebut.

”Terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang ataupun bahan berbahaya, BPOM mencabut izin edar dan menghentikan sementara produksi, peredaran, dan importasi. BPOM juga melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pengawasan di media daring, BPOM menemukan 53.688 tautan kosmetik ilegal beredar secara daring. Atas temuan itu, BPOM melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA) agar menurunkan konten (takedown) terhadap tautan produk berbahaya tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tak memenuhi standar ataupun persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dikenakan sanksi.

Pelaku usaha tersebut diancam sanksi administratif dan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

”Saya tegaskan pada pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang maupun bahan berbahaya agar menarik produk dan dimusnahkan. Penarikan produk wajib dilaporkan pelaku usaha pada BPOM,” kata Taruna.

Bahan-bahan berbahaya pada kosmetik bisa mengganggu kesehatan pengguna. Kandungan merkuri memicu perubahan warna kulit berupa bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, dan muntah. Paparan jangka panjang dengan dosis besar bisa merusak ginjal.

Selain itu, kandungan asam retinoat yang ditemukan pada kosmetik dengan kandungan berbahaya berisiko menyebabkan kulit kering dan rasa terbakar. Paparan asam retinoat pada ibu hamil dapat mengakibatkan perubahan bentuk dan fungsi pada janin.

Kandungan lain, seperti hidroksin, berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, bintik hitam, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.

Sementara paparan bahan perwarna dilarang seperti warna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 berbahaya karena bersifat karsinogenik yang bisa memicu kanker. Bahaya lain bisa terjadi akibat paparan timbal dari produk kosmetik yang merusak fungsi organ tubuh. (c-hu)