21
Thu, Nov

Soal Penyaluran Pupuk Subsidi: Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru

Foto: Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 15 Nopember 2024 - Sebentar lagi akan ada kebijakan baru terkait peredaran pupuk bersubsidi. Fokusnya terkait dengan kebijakan penyederhanaan alur penyaluran.

Baca juga: https://www.clakclik.com/73-cerita/2328-petani-padi-di-pati-pasang-jaring-halau-burung-pipit-biaya-produksi-bertambah

Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/2324-petani-dianjurkan-melek-data-meteorologi

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian, Selasa (12/11/2024), menyatakan, data pupuk subsidi yang dialokasikan oleh Kementan akan diserahkan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Berikutnya, PIHC langsung menyalurkannya ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Keputusan yang telah disepakati bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini ditargetkan selesai pada Desember 2024.

Selama ini, petani harus tergabung dalam kelompok tani dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani. Perencanaan itu mencakup rencana kebutuhan pupuk bersubsidi.

Selanjutnya, RDKK pupuk bersubsidi dihimpun secara elektronik untuk diverifikasi oleh penyuluh pertanian. Persoalannya, menurut Zulharman, jumlah penyuluh pertanian sangat minim.

Bahkan di sejumlah kabupaten, hanya ada satu penyuluh per satu kecamatan. Situasi ini kerap membuat proses validasi baru rampung usai melewati musim tanam.

Setelah diverifikasi, usulan alokasi pupuk subsidi akan diterima oleh PIHC. Usai proses pengadaan, distributor besar akan mengambil pupuk subsidi ke gudang-gudang perusahaan pupuk yang berada di dalam jaringan holding PT Pupuk Indonesia, untuk kemudian disalurkan oleh agen-agen distribusi/kios di tiap daerah kepada setiap kelompok tani.

Zulharman berharap rencana reformasi pendistribusian pupuk bersubsidi juga jadi momentum bagi pemerintah untuk merevisi aturan pembatasan sembilan komoditas pangan yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022.

Kesembilan komoditas tersebut meliputi padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan; kemudian cabai, bawang merah, dan bawang putih untuk tanaman hortikultura; serta tebu, kakao, dan kopi rakyat untuk tanaman perkebunan.

"Di luar komoditas tersebut masih ada tanaman hortikultura seperti tomat, kubis, wortel, yang juga memerlukan pupuk subsidi. Ini penting, terlebih pemerintah mau memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Zulharman.

Sementara melalui keterangan tertulis, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan, Kementerian Pertanian juga berkomitmen untuk memastikan distribusi pupuk lebih transparan dan tepat sasaran. Petani hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menerima pupuk subsidi yang mereka butuhkan.

Langkah ini diharapkan akan mempercepat proses distribusi dan mengurangi birokrasi yang seringkali memperlambat akses petani terhadap pupuk subsidi.

"Melalui sistem berbasis elektronik ini, kami bisa mengurangi ketergantungan pada distributor yang seringkali menghambat distribusi pupuk. Ini akan memastikan harga pupuk lebih stabil dan sesuai dengan kebutuhan petani," ujar Sudaryono.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan memangkas alur distribusi pupuk subsidi bagi para petani. Selama ini, distribusi pupuk bersubsidi memerlukan surat keterangan dan regulasi yang rumit di daerah. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah meringkas menjadi hanya tiga level penyaluran.

Penyaluran pupuk subsidi bagi para petani, menurut Zulkifli, hanya melalui Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia. Distribusinya langsung diserahkan kepada para petani melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).

"Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian, nanti memutuskan SK-nya. Jadi, tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur dari kementerian lain, Kementan saja. Tadi, saya lihat itu ada delapan kementerian, bayangkan kan jadi rumit sekali. Jadi, dari Kementan cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, lalu kirim kepada gapoktan," terang Zulhas.