Sukolilo, Clakclik.com—Proses penolakan sebagian masyarakat Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng terkait kabel Sutet PLN yang melintasi pemukiman warga memasuki babak baru. Hasil kajian dokumen analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal) ditemukan bahwa sejak dalam proses penyusunan Amdal terbukti sudah bermasalah terutama terkait pelibatan masyarakat terdampak.
Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1667-sutet-kedungwinong-9-tahun-warga-berburu-dokumen-amdal
Maswan, perwakilan masyarakat Desa Kedungwinong yang menolak pemukimannya dilewati kabel Sutet mengatakan bahwa dari hasil kajian yang dilakukan masyarakat dibantu sejumlah ahli menemukan fakta bahwa warga yang saat ini rumahnya dilewati kabel Sutet tidak ada satupun yang terlibat dalam penyusunan Amdal.
“Masyarakat yang terdampak langsung malah tidak dilibatkan. Pihak pemrakarsa (PLN-red) malah melibatkan perwakilan warga yang tidak terdampak. Pastinya mereka setuju, wong mereka tidak terkena dampaknya,” jelas Maswan kepada Clakclik.com, Kamis (15/7/2021).
Maswan menambahkan bahwa persoalan ketidakberesan proyek Sutet itu tidak hanya soal pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan Amdal, namun pihak pemrakarsa atau PLN juga terkesan tertutup.
“Bayangkan saja, sejak 2013 kami selalu meminta dokumen Amdal-nya agar kami bisa mempelajari. Namun pihak PLN tidak pernah memberikan kepada kami. Kami baru mendapatkan dokumen Amdal pada tahun ini (2021-red), berkat pendampingan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat,” tambah Maswan.