Sukolilo, Clakclik.com—Meskipun ditolak warga, kabel saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) 500 kV Tanjung Jati B-Tx (Ungaran-Pedan) milik PLN yang melintasi pemukiman di Desa Kedungwinong Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tetap dilanjutkan dan saat ini sudah terpasang sebagian.
Baca juga: Sutet Kedungwinong: Proyek Ditolak Warga, Aparat Jaga Proyek (clakclik.com)
Sementara itu, warga mengaku tetap solid melakukan penolakan dan akan terus berupaya agar penolakannya didengar pihak PLN dan pemerintah serta jalur kabel Sutet dipindah tidak melewati pemukiman.
“Kami tetap menolak kabel sutet dipasang melintasi pemukiman warga. Kami tidak menolak Sutet, tapi jalur kabel harus dipindah. Kami akan terus berupaya melalui sejumlah cara yang legal dengan melibatkan sejumlah pihak agar jalur kabel dipindah. Jika saat ini belum berhasil, tidak masalah,” kata Arwani, salah satu warga penolak kepada Clakclik.com, Senin (18/1/2021).
Kabel Sutet terlihat sebagian sudah terpasang melintasi pemukiman warga Desa Kedungwinong, Selasa (19/1/2021) / Zaenal for Clakclik.com
Koordinator warga penolak Kiai Maswan menyatakan bahwa penolakan yang pihaknya lakukan bukan terkait dengan persoalan dana kompensasi, namun terkait dengan masalah keberlangsungan dan kenyamanan serta kesehatan masyarakat setempat.
“Kami tidak ada urusan dengan dana kompensasi. Ini murni soal masa depan keluarga kami terkait dengan kenyamanan dan keberlangsungan hidup warga. Kalau ada yang bilang kabel Sutet tidak masalah, coba sekali-sekali tinggal di daerah kami seminggu saja agar bisa mengerti bagaimana tidak nyamannya tinggal di pemukiman yang dikepung kabel Sutet,” kata Kiai Maswan.
Kiai Maswan menambahkan bahwa yang perlu dipahami oleh semua pihak, terkait penolakan kabel Sutet dipasang melintasi pemukiman sudah pihaknya lakukan sejak awal sosialisasi.
“Sejak awal sosialisasi baik di desa, kecamatan hingga kabupaten kami menyatakan menolak. Warga tidak pernah memberi persetujuan baik lisan maupun tulisan. Jadi kalau PLN mengaku mengantongi tanda tangan persetujuan warga, besar kemungkinan terjadi praktik manipulasi, mungkin tanda tangan daftar hadir pertemuan sosialisasi yang dipakai,” pungkas Kiai Maswan. (c-hu)