23
Sat, Nov

Sutet Kedungwinong: 9 Tahun Warga Berburu Dokumen Amdal

Foto: Dokumen Amdal Sutet / Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Sukolilo, Clakclik.com—Setelah sejak 2013 warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menolak pemukimannya dilalui jalur Sutet 500 kV Tanjung Jati B (Pedan-Ungaran) milik PLN meminta dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) kepada pihak terkait dan selalu dipingpong, pada Maret 2021, mereka baru mendapatkannya dan mendapat kesempatan meminjam di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah.

“Sejak 2013 kami mempertanyakan dokumen Amdal yang merupakan acuan proyek Sutet itu, namun tidak pernah dijawab dengan jelas, apalagi ditunjukkan kepada kami. Baru di 2021, didampingi sebuah lembaga swadaya masyarakat dari Solo, kami bisa mendapatkan dokumen itu di Semarang,” kata Kiai Maswan, perwakilan warga yang sejak awal menolak kabel Sutet melintas di pemukiman, di Sukolilo, Minggu (11/4/2021).

Menurut Maswan, warga yang terdampak justru baru dilibatkan pembicaraan setelah Amdal selesai disusun. Padahal menurut peraturan yang berlaku saat itu, warga terdampak seharusnya dilibatkan dalam proses penyusunan Amdal.

“Satu-pun dari warga yang rumahnya dilalui kabel Sutet tidak ada yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal. Tiba-tiba langsung diajak bicara soal kompensasi,” tambah Maswan.

Bambang Riyanto, SH pengacara publik yang selama ini secara suka rela mendampingi warga mengatakan bahwa dalam menyusun Amdal, pihak PLN tidak melibatkan warga yang rumahnya dilalui jalur Sutet.

“Sejak awal, saya bersama warga selalu meminta dokumen Amdal, tapi tidak pernah diberikan. Saya tidak tahu kenapa bisa begitu. Pada dokumen Amdal itu dokumen publik yang seharusnya bisa diakses oleh warga,” kata Bambang.

Bambang menambahkan bahwa setelah mendapatkan dokumen Amdal, saat ini warga dibantu sejumlah pakar dan lembaga swadaya masyarakat melakukan analisi dokumen.

“Setelah membaca sekilas, sepertinya ada banyak kejanggalan. Orang-orang yang dilibatkan dalam pembahasan (khusus di wilayah Sukolilo-red) justru orang-orang yang tidak terdampak dan tidak mewakili masyarakat terdampak,” terang Bambang. (c-hu)