03
Fri, May

Dua Pekan di Rumah Saja

Ilustrasi / Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 2 Juli 2021—Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan aktivitas warga ini diharapkan dipatuhi semua pihak agar target penurunan laju penularan Covid-19 tercapai.

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1744-ppkm-darurat-kapolda-jateng-nglumpuk-semprot-ben-bubar

”Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang disiarkan lewat akun Youtube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Menurut Kementerian Kesehatan, kasus Covid-19 di Indonesia pada Kamis bertambah 24.836 orang. Kasus aktif kini 253.826 orang, sementara korban jiwa bertambah 504 orang.

Covid-19 beberapa pekan terakhir menular amat cepat seiring hadirnya varian Delta SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19. ”Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah lebih tegas,” kata Presiden.

PPKM darurat akan meliputi pembatasan aktivitas warga lebih ketat daripada yang selama ini berlaku. Gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menjalankan ketentuan itu akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara.

Hal ini diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ”Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers, kemarin.

Selama PPKM darurat, pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan sosial. Selain itu, gubernur juga berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan ke kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Gubernur, bupati, dan wali kota harus melarang aktivitas pemicu kerumunan. Gubernur, bupati, dan wali kota didukung TNI, Polri, serta kejaksaan dalam melaksanakan PPKM darurat.

Di Jawa Tengah, 35 kabupaten/kota atau semua daerah di provinsi itu masuk kriteria PPKM darurat. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menilai, kepatuhan warga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. (c-hu)