Clakclik.com, 29 Nopember 2022--Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.
UMP Jawa Tengah naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).
Dalam konferensi pers, Gubernur Ganjar Pranowo menjelaskan penetapan UMP tahun 2023 itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (c-hu)