25
Thu, Apr

Ada Indikasi Ribuan Kapal Tak Urus Ijin Operasional

Dok. Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 16 Oktober 2022--Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti indikasi kapal perikanan tidak berizin yang jumlahnya mencapai 16.000 kapal. Tata kelola perikanan perlu dibenahi untuk memberikan kepastian kepada usaha perikanan tangkap di Tanah Air.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, terdapat ketidaksesuaian jumlah kapal ikan yang teregistrasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebanyak 22.000 kapal terdaftar di Kemenhub pada tahun ini, tetapi hanya 6.000 yang teregistrasi di KKP.

KKP mengaku terlalu fokus menghentikan penangkapan ikan oleh kapal asing sehingga tidak memperhatikan bahwa banyak kapal dalam negeri yang tidak terdaftar.

Peneliti Destructive Fishing Watch Indonesia, Muhamad Arifuddin, menilai, selisih 16.000 kapal yang tidak terdaftar di KKP sangat besar dan semestinya tidak terjadi. Informasi yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut perlu diungkap dan ditindaklanjuti sebab jika benar hal tersebut menandakan kerunyaman tata kelola perikanan terutama perizinan kapal.

”Jika benar ada perbedaan data, mesti dicari sebabnya, apakah ada perbedaan format data dan penyajian atau secara faktual ada perbedaan angka,” kata Arifuddin, dalam keterangan pers, Minggu (16/10/2022). (c-hu)