Clakclik.com, 29 Nopember 2022--Propinsi Jawa Tengah bersama 30 propinsi lain di Indonesia pada 28 Nopember 2022 kemarin baru saja menetapkan Upah Minimum Propinsi 2023. Dalam penetapan itu, Jawa Tengah menjadi propinsi yang menetapkan upah minimum terendah nasional yakni; Rp 1.958.270.
Istimewa
Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/2075-ganjar-umumkan-ump-2023