Clakclik.com, 1 Desember 2021—Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah tahun 2022.
Penetapan UMK tahun 2022 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Ganjar mengatakan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Di Kabupaten Pati, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sarikat Buruh Musimin Indonesia (DPC. SARBUMUSI) Pati Husaini, meskipun menilai bahwa ketetapan upah minimum 2022 masih belum memenuhi standart kebutuhan hidup layak (KHL), namun pihaknya meminta pemerintah melakukan penegakan keputusan gubernur tersebut.
"Sesuai aturan yang berlaku, UMK 2022 tidak bisa ditawar-tawar lagi seperti tahun sebelumnya. Perusahaan wajib memenuhi. Pemerintah harus menegakkan aturan yang berlaku. Sarbumusi Pati siap menampung aduan buruh dan mengadvokasinya jika ada perusahaan yang memberi upah dibawah UMK di Pati," kata Husaini.
Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/35-komunitas/1857-pasca-deklarasi-pengurus-dpc-k-sarbumusi-pati-berkunjung-ke-disnaker-pati
Berikut daftar UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2022
- Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
- Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
- Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
- Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
- Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
- Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
- Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
- Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
- Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
- Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
- Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
- Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
- Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
- Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
- Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
- Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
- Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
- Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
- Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
- Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
- Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
- Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
- Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
- Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
- Kota Magelang Rp 1.935.913,27
- Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
- Kota Salatiga Rp 2.128.523,19
- Kota Semarang Rp 2.835.021,29
- Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
- Kota Tegal Rp 2.005.930,52