Clakclik.com, 1 Juli 2021—Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/1739-bertindaklah-cepat-tepat-wahai-pemerintah
Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1738-gubernur-ganjar-minta-7-000-rt-zona-merah-lockdown
Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/1740-menyangkal-korona
Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Jokowi. (c-hu)