24
Sun, Nov

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 1 Juli 2021—Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/1739-bertindaklah-cepat-tepat-wahai-pemerintah

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1738-gubernur-ganjar-minta-7-000-rt-zona-merah-lockdown

Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/1740-menyangkal-korona

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Jokowi. (c-hu)