02
Thu, May

Puluhan Alfamart & Indomart di Pati Tak Urus Ijin, Warga Minta Ditindak Tegas

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Menurut data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) terdapat 138 toko berjejaring Alfamart & Indomart yang menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dari total 138 unit itu, ada 78 unit hingga kini tidak melakukan perpanjangan ini via OSS (online single submission) seperti yang diatur dalam Perda No. 2/2019 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1219-giliran-indomart-dan-alfamart-di-pucakwangi-jadi-sasaran-sidak-dprd-pati

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/926-ada-alfamart-ilegal-di-rsud-soewondo-pati

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1223-119-toko-swalayan-berjejaring-di-pati-melanggar-perda

KepalaDPMPTS Pati Sugiyono mengatakan bahwa hingga saat baru 60 unit Alfamart dan Indomart yang mengurus perpanjangan ijin via OSS. Selebihnya tidak mengurus ijin.
“Kami sudah sosialisasikan terkait pengurusan ijin ini,” kata Sugiyono, Kamis (22/10/2020).

Persoalan perijinan Alfamart & Indomart ini bulan Juli 2020 lalu sebenarnya sudah mencuat saat DPRD Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan para pihak.

Merespon persoalan tersebut, aktivis sekaligus pengacara publik Bambang Riyanto merasa heran kenapa pihak pemerintah seakan tidak punya nyali menindak praktik Alfamart dan Indomart yang tidak bersedia mengurus perijinan itu.

“Kalau sama pedagang kecil saja pemerintah ini ganasnya minta ampun. Giliran menghadapi Alfamart & Indomart tidak berkutik,” kata Bambang.

Bambang menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang cenderung tidak berdaya menghadapi kelompok-kelompok usaha besar yang melakukan pelanggaran.

“Selain soal Alfamart & Indomart kan hal ini juga terjadi pada sejumlah usaha karaoke yang illegal. Sampai saat ini mereka masih tetap buka dan santai tidak ada masalah. Paling hanya dirazia, tidak sampai ditutup,” pungkas Bambang. (c-hu)