Clakclik.com, 1 April 2020—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membebaskan masyarakat dari denda atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor selama masa wabah Covid-19.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan bahwa kebijakan kelonggaran itu berlaku sampai 29 Mei 2020.
"Selama kejadian luar biasa (KLB) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei tidak didenda," ujar Inspektur Jenderal Istiono, Selasa (31/3/2020).
Istiono pun sudah meminta jajarannya yang berada di Kepolisian Daerah untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di setiap provinsi. "Karena kan pajak diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing, jadi saya minta mereka untuk koordinasi dengan Dispenda," kata dia
Korlantas Polri juga resmi menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 31 Maret 2020. Pelayanan satuan penyelenggara administrasi, gerai, dan SIM keliling turut ditutup sementara. Layanan SIM pun akan kembali dibuka jika perkembangan situasi telah memungkinkan. (c-hu)