20
Mon, May

Mengenal Pasal 296 KUHP; Pasal Lemah Penjerat Prostitusi

Pasal 296 KUHP / Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 11 Februari 2020—Sejak dibentuk hingga saat ini Satgasus Kebo Landoh Polres Pati yang bertugas khusus untuk melakukan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) sudah beberapa kali menggrebek tempat-tempat prostitusi dan berhasil menggelandang PSK, germo dan para penggunanya untuk diminta pertanggungjawaban.

Kabar terkini yang ditulis beberapa media online Pati, Satgasus Kebo Landoh menggrebek sebuah rumah prostitusi yang berada di lokasi pertambakan di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu. Dalam aksi penggrebekan tersebut Satgasus berhasil mengamankan dua PSK, 1 mucikari dan 2 orang penggunanya.

Dalam keterangannya kepada media, Kasatgassus Kebo Landoh AKP Sugino mengatakan mereka yang tertangkap terancam pasal 296 KUHP. “Atas tindakan tersebut, mereka diancam dengan pasal 296 KUHP tentang penyedia jasa layanan PSK, dengan ancaman maksimal 1,4 tahun penjara,” tutur AKP Sugino yang tertulis di laman murianews.com, Selasa (11/2/2020).

Pasal yang dimaksud Kasatgasus (Pasal 296 KUHP) tersebut berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Jika dicermati, pasal tersebut ternyata hanya berlaku bagi para penyedia, bukan PSK apalagi pengguna. Artinya, meskipun seakan heroik, langkah-langkah penggrebekan tempat lokalisasi tidak didukung dengan kebijakan hukum yang sama garangnya dengan Satgasus Kebo Landoh. Jika kemudian dilimpahkan ke pengadilan, para pelaku hanya akan mendapatkan sanksi yang ringan. (c-hu)