25
Mon, Nov

Perubahan Penyaluran Dana BOS & Beberapa Aturan Baru 2020

Ilustrasi: Dana Bos

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 10 Februari 2020—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  melakukan konferensi pers bersama terkait dengan perubahan penyaluran dana BOS tahun 2020 di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Ada beberapa point penting dalam siaran pers bersama yang harus diketahui oleh pihak terkait terutama pihak sekolah dan wali murid.

Pertama, dana BOS tahun 2020 oleh pemerintah dialokasikan sebesar Rp. 54,23 trilyun atau naik 6,03% dari tahun 2019.

Kedua, ada perubahan kebijakan penyaluran BOS tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Tujuannya untuk memangkas birokrasi sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS.

Penyaluran BOS Reguler diubah dari sebelumnya empat kali dengan tahap 20%-40%-20%-20% menjadi tiga kali dengan tahap 30%-40%-30%.

Ketiga, untuk jenjang SD, setiap siswa akan menerima dana BOS sebesar Rp. 900.000, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 800.000.Sedangkan untuk siswa pada jenjang SMP/MTs menerima dana BOS sebesar Rp 1,1 juta per orang, juga naik dari tahun lalu yang hanya Rp 1 juta.

Sementara untuk siswa pada jenjang SMA dan SMK masing-masing menerima Rp 1,5 juta dan 1,6 juta, naik dari tahun lalu yang masing-masing sebesar Rp 1,4 juta. Adapun, siswa pendidikan khusus tetap menerima dana BOS sebesar Rp 2 juta per orang.

Keempat, dana BOS tahun ini dapat dialokasikan maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer. Sebelumnya, alokasi pembayaran guru honorer dari dana BOS dibatasi hanya paling banyak 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta.

Namun, guru honorer yang diperbolehkan mendapat alokasi dari dana BOS harus telah memiliki  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, serta telah tercatat di Dana Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.

Kelima, penggunaan dana BOS untuk pembelian buku teks dan non-teks  yang sebelumnya dibatasi maksimal 20% dari total dana sekarang tidak dibatasi.

Keenam, sekolah penerima dana BOS wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran pada tahap I dan II untuk memperoleh penyaluran BOS tahap ketiga. Jika Kemendikbud tidak terima laporan tahap I dan II yang wajib dilakukan secara online, maka dana tahap III tidak akan ditransfer.

Ketujuh, Masing-masing sekolah harus mempublikasikan penggunaan BOS di papan pengumuman yang mudah diakses oleh orang tua, masyarakat, dan komunitas di sekitar sekolah tersebut untuk meningkatkan transparansi.  (c-hu)