Clakclik.com, 6 Januari 2020—Seorang suami di Desa Tasikmadu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, SS, membongkar rumah yang ditinggali karena digugat cerai oleh istrinya, SE. SE minta cerai setelah dia pulang dari Malaysia. SE merupakan tenaga kerja Indonesia selama 10 tahun.
Menurut Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo di laman Kompas.com, Minggu (5/1/2020), pembongkaran rumah pasangan suami istri tersebut sudah melalui kesepakatan dan membuat surat pernyataan bermeterai.
Pemerintah desa sudah melakukan upaya mediasi. Namun, SS dan SE tetap memilih membongkar rumah tersebut.
SS dan SE memiliki seorang anak yang tengah duduk di kelas VI SD. Wignyo menjelaskan, SS yang selama ini tinggal di Trenggalek bersama anaknya, awalnya menolak permintaan cerai istrinya.
Namun, sang istri tetap mendesak untuk bercerai, hingga akhirnya suami meminta ganti rugi dari pembangunan rumah tersebut sebesar Rp 200 juta. Awalnya, sang istri menyepakati ganti rugi sebesar Rp 40 juta. “Pada mediasi awal sudah disepakati. Kemudian dilakukan mediasi lagi karena masih ada perselisihan,” ujar Wignyo.
Pada mediasi berikutnya, sang istri tidak menyanggupi ganti rugi sesuai kesepakatan awal, dan meminta agar suaminya membongkar rumah tersebut, apabila tetap meminta uang ganti rugi.
Kemudian, pasangan tersebut membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan membongkar rumah itu, dan dibubuhi materai 6.000.
Setelah membuat surat pernyataan dan ditandatangani pada 1 Januari 2020, secara bertahap pembongkaran dimulai. Puncaknya, Jumat (3/1/2020) rumah itu dirobohkan total dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator. (c-hu)