23
Sat, Nov

Simak, Berikut Kenaikan Iuran JKN-BPJS Semua Kelas Mulai Januari 2020

Ilustrasi/Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 31 Oktober 2019—Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehataan naik mulai 2020.

Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020 dengan rincian sebagai berikut:

1. Iuran peserta kelas 3 yang saat ini sebesar Rp 25.500,- akan naik menjadi Rp 42.000,-
2. Iuran peserta kelas 2 yang saat ini sebesar Rp 51.000,- akan naik menjadi Rp 110.000,-
3. Iuran peserta Kelas 1 yang saat ini sebesar Rp 80.000,- akan naik menjadi Rp 160.000,-

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dari sebelumnya Rp 23.000,- naik menjadi sebesar Rp 42.000,-. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Selain itu, kenaikan iuran dan perubahan kebijakan juga berlaku untuk ASN, TNI dan Polri. Semua diatur pada Pasal 30 hingga 33 dalam Perpres 75/2019 tersebut. (c-hu)