22
Fri, Nov

Mulai 18 April 2020, Ponsel BM Diblokir

Ilustrasi/Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 19 Oktober 2019—Mengikuti jejak beberapa negara lain dalam melindungi industri dalam negeri, tiga kementerian resmi mengesahkan regulasi tentang pemblokiran ponsel ilegal (black market/ BM) melalui nomor IMEI, di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki setiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.

Pemblokiran ponsel BM akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah, perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020.

Untuk ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku atau yang saat ini sudah digunakan tidak akan diblokir. (c-hu)