Clakclik.com, 4 Maret 2025 — Pemerintah tahun ini akan membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih yang akan menjadi penyalur bahan baku MBG di setiap desa. Pembentukan sejumlah koperasi itu bakal dibiayai dengan anggaran dana desa.
Rencana pembentukan koperasi desa itu diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Senin (3/3/2025). Rapat dihadiri, antara lain, oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Selain itu, hadir pula perwakilan sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Seusai rapat tertutup itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, Presiden memutuskan membentuk Koperasi Desa Merah Putih atau Kop Des Merah Putih. Koperasi-koperasi itu diharapkan akan menjadi pusat kegiatan ekonomi di setiap desa. Sebab, koperasi tersebut akan berperan menampung seluruh hasil pertanian di wilayah masing-masing.
Adapun pembiayaan pembangunan koperasi itu, kata Zulkifli, akan diambil dari dana desa. Berdasarkan perhitungan pemerintah, pembangunan dan pengembangan setiap koperasi membutuhkan dana Rp 3 miliar-Rp 5 miliar. Kebutuhan itu dinilai bisa dibiayai dengan dana desa sekitar Rp 1 miliar setiap tahun di setiap desa.
Dihubungi seusai rapat, Budi Arie menambahkan, pembangunan Kop Des Merah Putih tidak terlepas dari pelaksanaan MBG. Nantinya koperasi itu akan terdiri atas gerai-gerai yang menyediakan bahan baku MBG. Keberadaan koperasi itu juga diharapkan bisa menekan harga komoditas karena rantai distribusi bisa diperpendek.
Budi Arie melanjutkan, Kop Des Merah Putih memang diharapkan bisa menjadi pusat kegiatan ekonomi di setiap desa. Oleh karena itu, ia pun mengatakan, penggunaan dana desa nantinya akan difokuskan untuk kegiatan koperasi tersebut. ”Selama ini, penggunaan dana desa memang diarahkan oleh pemerintah pusat,” kata Budi Arie.
Ia menambahkan, pemerintah akan memulai pembangunan Kop Des Merah Putih tahun ini. Akan tetapi, secara teknis implementasi kebijakan tersebut akan dimulai setelah ada revisi peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal serta peraturan menteri keuangan yang terkait dengan penggunaan dana desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengaku pihaknya akan segera merevisi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang fokus penggunaan dana desa pada tahun 2025.
”Fokusnya (penggunaan anggaran dana desa) kepada Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yandri. (c-hu)