20
Sat, Apr

Penegakan Hukum Kunci Persoalan Pengelolaan Sampah

Dok. Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 7 April 2023--Permasalahan sampah terus terjadi karena minimnya penegakan hukum dan anggaran pengelolaan, serta tidak adanya panduan kemitraan. Hal itu disampaikan oleh CEO dan Founder Waste4Change Mohamad Bijaksana Junerosano, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: https://www.clakclik.com/73-cerita/2038-jampisawan-ada-tiga-sumber-sampah-di-sungai-juwana

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/35-komunitas/2138-jampisawan-sungai-juwana-tetap-jadi-tempat-sampah-dan-limbah

Problem mendasar penanganan sampah tersebut merupakan hasil kajian dari Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) dan Asosiasi Sampah Padat Internasional (ISWA).

Sampah rumah tangga dan pertanian bercampur jadi satu di salah satu sungai di Kabupaten Pati, Jateng beberapa waktu lalu / Dok. Clakclik.com

Junerosano menjelaskan, tidak adanya sanksi terhadap perilaku membuang sampah sembarangan mencerminkan lemahnya penegakan hukum mengenai pengelolaan sampah. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah diterbitkan dan turunan peraturan daerah di daerah-daerah sudah banyak dibuat.

”Masyarakat akan menjalankan peraturan tersebut apabila penegakan hukumnya berjalan dan ada konsekuensi jika tidak melaksanakannya. Jadi, ini bukan pilihan, melainkan kewajiban,” kata Junerosano.

Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jaringan Masyarakat Peduli Sungai Juwana (Jampisawan) sepakat bahwa salah satu problem pengelolaan sampah adalah masalah penegakan hukum. "Di Pati, Sungai Juwana adalah tempat pembuangan sampah. Kami sudah puluhan kali protes dan menyatakan bahwa penegakan hukum adalah masalahnya, karena di Pati, sejak 2010 sudah ada Perda Pengelolaan Sampah. Ada sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, namun tidak pernah ada penegakan hukumnya," kata Juru Bicara Jampisawan Ari Subekti, Kamis (6/4/2023).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut, timbulan sampah nasional pada tahun 2022 mencapai 69,2 juta ton yang mayoritas berasal dari rumah tangga. Dari total sampah yang dihasilkan itu, 35,48 persennya masih belum terkelola.

Sampah rumah tangga dan pertanian bercampur jadi satu di salah satu sungai di Kabupaten Pati, Jateng beberapa waktu lalu / Dok. Clakclik.com

Indonesia adalah penghasil plastik terbanyak kedua di dunia setelah China. Ironisnya, salah satu pabrik daur ulang justru mengimpor sampah plastik dari Amerika Serikat 4.000 ton per bulan. Padahal, sektor informal di Indonesia dapat mengumpulkan sampah plastik sebanyak 1 juta ton per tahun.

Namun, menurut Ketua Umum The Society of Indonesian Enviromental Journalists (SIEJ) Joni Aswira Putra, belum ada kesadaran warga untuk mengelola sampah. Hal ini disebabkan sampah dianggap sebagai sesuatu yang tidak berharga dan selesai begitu saja setelah produk dalam kemasan dikonsumsi. (c-hu)