25
Thu, Apr

Dua Tahun UU Perkawinan Berjalan, Pernikahan Anak Masih Terus Meningkat

Ilustrasi/Istimewa

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 30 Desember 2021—Praktik perkawinan anak masih terjadi walaupun undang-undang yang mengatur batas usia perkawinan minimal 19 tahun sudah disahkan lebih dari dua tahun. Bahkan selama pandemi Covid-19, permohonan dispensasi perkawinan meningkat menjadi 64.000 permohonan. Perkawinan anak yang tidak melalui permohonan dispensasi diperkirakan jauh lebih besar jumlahnya.

Hal itu terungkap dalam diskusi publik “Menguatkan Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 untuk Mencegah Praktik Perkawinan Anak di Indonesia” yang digelar Komisi Perempuan Indonesia (KPI), Rabu (29/12/2021).

“Tantangan implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak cukup berat, terutama ketika menghadapi cara pandang budaya dan agama yang masih memaknai perkawinan anak sebagai hal yang lumrah,” ujar Sekretaris Jendral KPI Mike Verawati.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rohika Sari menyebutkan bahwa data di Mahkamah Agung (MA) memperlihatkan permohonan dispensasi perkawinan tahun 2020 mencapai 64.000 perkara atau meningakt 200 persen lebih dibanding tahun 2019.

“Masih banyak yang mengajukan permohonan. Ada data yang menyebut 1,2 juta perempuan menikah di bawah usia 18 tahun,” ujar Rohika.(c-hu)