20
Mon, May

Perpanjangan SIM C dan A Dapat Dilakukan dengan Aplikasi

Ilustrasi / Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik, 13 April 2021—Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi Sinar yang merupakan kependekan dari SIM Presisi Nasional. Melalui aplikasi tersebut, pelayanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dari mana saja.

Peluncuran aplikasi Sinar dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021). Menurut Kapolri Listyo, aplikasi tersebut merupakan salah satu wujud penerapan Polri Presisi atau prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Aplikasi Sinar berisi layanan perpanjangan SIM C dan SIM A secara daring tanpa kehadiran pemohon. Aplikasi itu mencakup layanan uji teori SIM secara daring, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.

Dilansir  kompas.id (13/4/2021) Kapolri Listyo mengatakan, aplikasi Sinar atau SIM Presisi Nasional tersebut akan mewujudkan pelayanan kepolisian yang humanis. Selain itu, dengan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat, diharapkan akan menghilangkan penyalahgunaan wewenang oleh petugas.

”Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” kata Kapolri Listyo sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis.

Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperpanjang SIM dari rumah atau tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan SIM. Kemudian, untuk SIM yang sudah berhasil diperpanjang akan dikirim melalui PT Pos Indonesia sampai ke rumah atau alamat pemohon.

Untuk pembayaran layanan perpanjangan SIM tersebut, Korps Lalu Lintas Polri menggandeng BNI. Ke depan, diharapkan layanan SIM baru dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi. (c-hu)