Clakclik.com, 1 Oktober 2020—Berikut informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun 2020, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2020.
Jika ada pihak yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET berarti melakukan pelanggaran.
Berikut table HET-nya sesuai Permentan 1/2020: