17
Fri, May

Tegakkan Perbup 66/2020 & Jam Malam, Petugas Tak Tutup LI & Café

Ilustrasi / Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Sejak pemberlakuan Perbup 66/2020 dan SE Jam Malam 5 hari yang lalu, petugas gabungan terus menyisir lokasi-lokasi yang menjadi pusat kerumunan warga di seluruh wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tidak terkecuali sejumlah Café dan Kompleks Lokalisasi Lorong Indah (LI).

Operasi gabungan pada Kamis (17/9/2020) di sejumlah Café dan Lokalisasi Lorong Indah petugas hanya sekedar memberikan himbauan memakai masker, penertiban kerumunan dan menegur sejumlah Café yang melakukan pelanggaran jam malam.

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/1380-berstatus-kabupaten-risiko-tinggi-penularan-covid-19-bupati-pati-terapkan-denda-jam-malam-dan-gerakan-14-hari-bermasker

Langkah pemerintah yang tidak melakukan penutupan Lokalisasi LI yang berada di wilayah Kecamatan Margorejo itu mendapatkan banyak reaksi dari Warganet.

Warganet membandingkan misalnya dengan sekolah dan pesantren yang tidak boleh melakukan kegiatan tatap muka namun tempat prostitusi dibiarkan beroperasi.

Sejumlah Warganet menuduh bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati lebih berpihak kepada praktik prostitusi dibandingkan pada pendidikan dan pesantren.

“Di Pati, sekolah dan pesantren ditutup, prostulusi lhooos,” tulis salah satu Warganet.

Sejak dinyatakan sebagai salah satu kabupaten dengan risiko tinggi penularan Covid-19 di Indonesia, Bupati Pati Haryanto meningkatkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan melalui Perbup 66/2020, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Jam Malam dan membuat gerakan memakai masker secara rutin selama 14 hari. (c-hu)