Pati, Clakclik.com—Disebabkan status Kabupaten Pati sebagai salah satu wilayah dengan kategori risiko tinggi penularan Covid-19 tingkat nasional dan tidak mempannya aneka kampanye, himbauan hingga sanksi sosial yang diberlakukan selama ini, maka Bupati Pati Haryanto yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati bertindak dengan mengeluarkan 3 kebijakan sekaligus.
Kebijakan tersebut yakni pertama; denda bagi warga pelanggar protokol kesehatan dengan rincian untuk masyarakat umum Rp.100 ribu, Pemdes dan ASN Rp.300 ribu dan pelaku usaha Rp.1 juta.
"Jika yang melanggar masyarakat, dendanya adalah Rp 100 ribu, lalu ASN dan Pemdes Rp 300 ribu serta untuk penyelenggara kegiatan atau pelaku usaha sebesar Rp 1 juta", tegas Bupati Haryanto seperti dilansir portal humaspatikab.go.id, Senin (14/9/2020).
Kedua, Bupati Haryanto juga mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Jam Malam. Jam malam berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB dan diberlakukan mulai Senin (14/9/2020) sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Selama pemberlakuan jam malam, warga masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pati dilarang beraktivitas di luar rumah," ujar Bupati Haryanto di laman kompas.com, Senin (14/9/2020).
Ketiga, Gerakan Masif Pakai Masker Serentak selama 14 hari yang akan di monitor oleh seluruh staff yang berada di daerah masing-masing.
“Saya berharap gerakan yang dimulai tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020 ini nantinya akan menjadi budaya untuk masyarakat agar selalu menggunakan masker karena telah terbiasa dan kami mohon kepada pemimpin wilayah untuk benar-benar memonitoring”, kata Bupati Haryanto.
Sebelumnya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengumumkan sejumlah kabupaten di Indonesia yang masuk kategori risiko tinggi penularan Covid-19 secara nasional. Salah satunya adalah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (c-hu)