23
Sat, Nov

Bupati Pati Haryanto Teken SE Jam Malam, Berlaku Mulai 14 September 2020

Ilustrasi / Istimewa

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/2136 Tahun 2020 tertanggal 12 September 2020, Bupati Pati Haryanto resmi berlakukan jam malam untuk seluruh wilayah Kabupaten Pati.

Dalam SE itu, jam malam akan berlaku sejak tanggal 14 September 2020 dengan batas akhir belum ditentukan. Sedangkan untuk jam malam sendiri dalam SE itu diuliskan terhitung mulai jam 22.00 WIB dampai jam 02.00 WIB.

 

Tangkapan layar serat edaran Bupati Pati soal pemberlakuan jam malam / Clakclik.com

Kebijakan pemberlakuan jam mala mini bertujuan untuk pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kabupaten Pati.

Kebijakan jam malam ini merespon kondisi Kabupaten Pati yang oleh Gugus Tugas Covid-19 Nasional ditetapkan sebagai salah satu kabupaten dengan potensi risiko tinggi penularan Covid-19 di Indonesia.

Namun demikian, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan untuk beberapa kondisi dan profesi. Hal itu tertuang dalam point 4 di SE bupati tersebut yakni bagi (1) tenaga medis dan petugas keamanan, (2) SPBU, Apotek, Fasilitas kesehatan dan Hotel, (3) karyawan/karyawati dengan surat tugas dari tempat kerja dan (4) aktivitas masyarakat yang akan merobat atau mengakses layanan kesehatan, serta (5) aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak.

Sedangkan untuk pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam mala mini dilakukan oleh gugus tigas Covid-19 dari level kabupaten, kecamatan hingga desa, Satpol PP, TNI, Polri, perangkat daerah teknis dan atau tim penertiban yang ditetapkan oleh bupati.

Dalam SE tersebut, tidak ada penjelasan tentang sanksi yang akan diberikan kepada warga masyarakat yang tertangkap melanggar aturan jam malam itu. (c-hu)

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.