23
Sat, Nov

Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL Di Desa Arumanis, Bupati Pati Disambut Spanduk Kritikan

Spansuk protes warga Desa Arumanis, Jaken, Pati / istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Jaken, Clakclik.com--Sejumlah sepanduk bertuliskan kritikan terpasang disepanjang jalan Dukuh Duni, Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Pati.

Spanduk-sepanduk tersebut dipasang warga jelang kehadiran Bupati Pati, Haryanto yang datang di desa mereka dalam rangka penyerahan sertifikat progam Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap PTSL, Rabu (20/11/2019) kemarin.

Sejumlah spanduk kritik yang dipasang warga tersebut berupa sindiran tentang persoalan kurang terbukanya pemerintah desa (Pemdes) dalam mengelola program PTSL terutama terkait dengan pungutan yang dilakukan Pemdes terhadap peserta program PTSL.

Spanduk bernada protes dipasang membentang di jalan Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Pati, menyambut kehadiran Bupati Pati saat pembagian sertifikat tanah program PTSL, Rabu (20/11/2019) / Istimewa Kiriman Imam Setiawan

Eko Santoso, koordinator aksi pemasangan spanduk  melalui siaran pers-nya yang diterima Clakclik.com, Jum’at (22/11/2019) mengatakan bahwa tulisan di spanduk tersebut mewakili perasaan warga yang merasa dibodohi oleh pemerintah desa.

"Kami merasa dibodohi Pemdes terkait program PTSL ini, sehingga adanya momen bupati menyerahkan sertifikat, kami pasang spanduk protes dan sindiran. Kami hanya ingin mengukapkan perasaan." Jelas Eko.

Eko juga menjelaskan bahwa tujuan aksi itu hanya fokus soal transparansi pengelolaan uang swadaya dari masyarakat peserta progam PTSL.

"Kami hanya butuh laporan pertanggungjawaban uang swadaya kami yang dikelola Pemdes. Sebab, setiap ada progam tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban yang dipublikasikan kepada masyarakat." Tegas Eko

Imam Setiawan, warga yang mengirimkan siaran pers kepada Clakclik.com via aplikasi pesan Whatsapp menambahkan bahwa warga peserta PTLS di Desa Arumanis dipungut biaya Rp. 500 ribu hingga  Rp. 750 ribu oleh perangkat desa.

Spanduk bernada protes dipasang membentang di jalan Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Pati, menyambut kehadiran Bupati Pati saat pembagian sertifikat tanah program PTSL, Rabu (20/11/2019) / Istimewa Kiriman Imam Setiawan

Imam mengatakan bahwa PTSL merupakan progam unggulan pemerintah yang dikerjakan secara masal. Regulasinya juga sudah diatur dalam SKB 3 Menteri.

Biayanya disubsidi  Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Untuk operasional di lapangan, mungkin dana subsidi tidak cukup. Kami tidak terlalu menyoal terkait pemungutan. Fokus kami soal keterbukaan. Uang hasil pemungutan dari peserta PTSL itu jumlahnya berapa dan digunakan untuk apa saja. Masi sisa atau sudah habis. Mohon diumumkan secara terbuka. Itu saja,” Pungkas Imam.

Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada tahun 2019 ini mendapatkan jatah progam PTSL dari BPN Kabupaten Pati sebanyak 1.065 bidang. (c-hu)