Clakclik.com, 20 Nopember 2019—Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) 2020. UMK tahun 2020 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 560/58 tahun 2019. Tertinggi ada di Kota Semarang dan terendah Kabupaten Banjarnegara.
Ganjar mengatakan UMK sudah diputuskan sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah dan sudah memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu juga sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/700-upah-minimum-propinsi-jateng-2020-rp-1-742-000
Ganjar menjelaskan upah tersebut untuk pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun sedangkan dengan masa kerja lebih dari setahun maka harus dibicarakan bipartit.
"Gubernur wajib menetapkan UMP 1 Nopember serta dapat mengumjmkan UMK selambatnya 21 November," Kata Ganjar Rabu (20/11/2019).
Ganjar menegaskan jika ada pengusaha yang keberatan dengan UMK tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan ke Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK dapat mengajukan Permohonan Penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur melalui Disnakertrans Provinsi sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor Kep.231/Men/2003," jelas Ganjar. (c-hu)