23
Sat, Nov

Upah Minimum Propinsi Jateng 2020: Rp. 1.742.000,- Paling Rendah Dibanding Jabar dan Jatim

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 2 Nopember 2019—Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yakni sebesar Rp 1.742.015,22. Penetapan UMP tahun 2020 tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2019 yang sebesar Rp 1.605.396,02.

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha.

Untuk itu, Ganjar menginstruksikan kepada Bupati Wali Kota di Jateng agar segera menyampaikan rekomendasi Upah Minimun Kab/Kota ( UMK) untuk tahun 2020 selambat-lambatnya hingga 4 November 2019.

Hingga 31 Oktober kemarin, dari total 35 Kabupaten Kota, baru tujuh yang sudah menyampaikan rekomendasi UMK, yakni Pati, Rembang, Magelang, Solo, Cilacap, Pemalang dan Kendal.

Sebagai informasi besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten Kota akan disampaikan selambatnya pada 21 November 2019 bersamaan dengan Surat keputusan Gubernur untuk UMK di Jateng 2020.

UMP Jawa Tengah 2020 ini merupakan UMP paling rendah dibanding dengan dua propinsi lain di Pulau Jawa yakni Jawa Barat sebesar Rp. 1.810.350,- dan Jawa Timur sebesar Rp. 1.768.777,-.(c-hu)