Pati, Clakclik.com—Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS terus dikebut oleh Tim Komisi A DPRD Kabupaten Pati. Hal ini dikarenakan regulasi tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AID di Pati dianggap mendesak mengingat perkembangan penularan HIV/AIDS dari tahun ke tahun di Pati semakin meningkat.
Berdasar data Dinas Kesehatan Pati secara komulatif sejak 1996 hingga Juni 2019 terdapat 1.486 kasus HIV/AIDS dengan 205 orang di antaranya meninggal dunia. Data tersebut juga yang pada 2019 ini mendudukkan Kabupaten Pati dalam posisi sebagai kabupaten dengan jumlah temuan terbanyak urutan keempat.
“Bagi kami Raperda ini mendesak untuk segera disahkan. Meningat perkembangan HIV/AIDS di Pati semakin tahun semakin meningkat. Tahun 2018, kita peringkat 5 Jawa Tengah. Tahun ini kita peringkat 4. Sebagai legislatif, kami berkuwajiban menyusun kebijakan yang bisa mendukung pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan secara strategis dan efektif,” Kata Warsiti, Anggota Komisi A DPRD Pati dari Partai Hanura, usai rapat pembahasan Raperda tersebut, Kamis (17/10/2019).
Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS ini sesungguhnya sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) sejak 5 tahun yang lalu. Namun dengan beragam alasan, Raperda tersebut belum disahkan menjadi Perda.
Komisi A DPRD Pati 2019-2024 berkomitmen akan segera menuntaskan pembahasan melalui sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi Perda.
“Target kami, Bulan Desember tahun ini bisa di-perda-kan. Pengesahannya sekaligus menjadi kado untuk para pegiat isu HIV/AIDS dan ODHA di Pati dalam momentum Peringatan Hari AIDS se-Dunia, 1 Desember. Mudah-mudahan target ini tidak meleset,” Kata Warsiti.
Ditingkat nasional, tahun ini Indonesia menduduki peringkat 20 dunia sebagai negara dengan populasi temuan HIV/AIDS terbanyak. Situasi ini mendesak untuk diatasi karena akan berdampak pada masa depan pembangunan nasional. (c-hu)