Pati, Clakclik.com—Sudah hampir 10 tahun, Kabupaten Pati memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah; yakni Perda No. 7/2010 tentang Pengelolaan Sampah. Namun Perda tersebut terkesan hanya menjadi macan kertas; garang dalam aturan, namun minim penegakan.
Pasal yang terkesan garang itu diantaranya adalah dalam bab XXV Ketentuan Pidana, pasal 67 ayat 2 “Setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah di jalan umum, tempat umum, perairan umum dan/atau badan air penerima, pantai dan laut, selokan parit, taman dan halaman orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah).”
Memperkuat pasal tersebut, beberapa waktu lalu di laman patinews.com; media online yang aktif menuliskan kegiatan Pemerintah Kabupaten Pati, pernah dimuat berita dengan judul: Catat, Buang Sampah Sembarangan, Warga Pati Bakal di Denda 50 Juta Rupiah.
Dalam berita tersebut Bupati Pati; Haryanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) secara diam-diam dan jika ada yang tertangkap tangan akan ditindak sesuai Perda agar menjadi shock terapi bagi warga lainnya.
Namun demikian, kabar tentang penegakan Perda Pengelolaan Sampah hingga sekarang belum pernah terdengar.
Merespon persoalan tersebut, aktivis lingkungan Selamet Riyanto, warga Desa Sukolilo merasa bahwa persoalan pengelolaan sampah tersebut tergantung bagaimana pimpinan daerah membangun perioritas.
“Bagi saya, hal-hal semacam itu tergantung perioritas pemimpin daerah. Jika nyatanya sampai hari ini di Kabupaten Pati persoalan buang sampah sembarangan semakin tidak terkendali, ya itu tergantung pemimpinnya. Saat ini saya menilai yang diurus Pemkab itu hanya wajah kota, wajah sungai dan wajah desa-desa diabaikan. Sekarang, di desa-desa sungai banyak yang menjadi tempat sampah. Kalau tidak percaya, bisa kita cek sama-sama,” Kata Selamet Riyanto kepada Clakclik.com, Selasa (15/10/2019)
Selamet mengusulkan bahwa jika Perda yang sudah dibuat tidak bisa dijalankan, perlu dilakukan tinjauan kembalin atau pengkajian ulang. Selain itu, Selamet juga mengusulkan agar ada kegiatan sosialisasi yang memadai tentang keberadaan Perda tersebut.
“Jika memang pasal-pasal dalam Perda tidak kontekstual dengan situasi lapangan, kan bisa di tinjau kembali, pihak DPRD perlu memperhatikan hal itu. Apalagi produk Perda Pengelolaan Sampah ini kan sudah hampir 10 tahun. Termasuk juga jangan lupa untuk disosialisasikan ke masyarakat. Seingat saya, perda itu disahkan saat Pak Haryanto masih jadi Sekda, sekarang sudah 2 periode menjabat bupati.” Usul Selamet. (c-hu)