22
Fri, Nov

Waktu Makin Mepet, KPU Pakai Aturan Lama untuk Pilkada 2024

Illustrasi / Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 5 Mei 2024--Hingga Hari Sabtu (4/5/2024) atau kurang satu hari menjelang tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah belum juga disahkan. KPU tetap menggunakan aturan teknis yang digunakan untuk Pilkada 2020 hingga aturan yang baru disahkan.

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/2291-desk-pilkada-pkb-pati-kebanjiran-calon-pendaftar#google_vignette

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai pada Minggu (5/5/2024). Tahapan terdekat adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus.

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pada 5-7 Mei 2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan. Sementara penyerahan dukungan dari calon perseorangan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024. Adapun verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024.

Meski demikian, aturan teknis terbaru untuk pelaksanaan tahapan tersebut masih belum diundangkan. Setelah melaksanakan uji publik rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah pada Selasa (23/4/2024), belum ada rapat konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Oleh karena itu, KPU tetap menggunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah untuk melaksanakan tahapan tersebut. Setelah rancangan PKPU terbaru dibahas bersama pembentuk undang-undang dan disahkan, mulai diberlakukan aturan teknis yang terbaru.

”Peraturan teknis pada pilkada serentak terdahulu (2020) masih berlaku karena belum dinyatakan dicabut atau dibatalkan,” ujar Idham, Sabtu (4/5/2024).

Menurut dia, pembaruan penormaan teknis pendaftaran yang termuat dalam rancangan PKPU yang baru tersebut pada dasarnya tidak mengubah substansi terhadap peraturan teknis terdahulu yang masih berlaku. Pembaruan penormaan tersebut hanya bertujuan untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pilkada serentak nasional dapat terwujud dengan baik agar integritas elektoral semakin baik.

Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, rapat dengar pendapat di Komisi II DPR untuk membahas rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah dijadwalkan pada Rabu (15/5/2024). Sebab, DPR masih dalam masa reses hingga 13 Mei 2024. ”Prinsipnya, aturan lama masih berlaku sebelum ada yang baru,” katanya.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, belum diundangkannya PKPU Pencalonan Kepala Daerah di saat tahapan sudah dimulai menunjukkan KPU tidak siap mempersiapkan tahapan pilkada. Aturan teknis semestinya sudah disahkan jauh hari sebelum tahapan terkait dimulai.(c-hu)