Clakclik.com, 4 April 2023--Implementasi pembayaran upah minimum sepanjang tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Mahkamah Agung telah menolak gugatan uji materi Permenaker No 18/2022 dari kalangan pengusaha.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) diketahui bahwa MA telah membacakan putusan musyawarah yang menolak gugatan uji materi Permenaker No 18/2022 dari kalangan pengusaha pada 20 Februari 2023.
Sebelumnya, 10 asosiasi pengusaha, yang di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengajukan Permohonan Uji Materi Perkara Nomor 72 P/HUM/2022 tanggal 29 November 2022. Hal yang diuji adalah Permenaker No 18/2022 dan sebagai salah satu batu uji adalah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sepuluh asosiasi pengusaha berkeyakinan, Permenaker No 18/2022 telah mengubah dan menambah variabel baru untuk menghitung upah minimum dan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Permenaker No 18/2022 juga dinilai menimbulkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi.
Mengutip Putusan.mahkamahagung.go.id, MA menyatakan bahwa pemohon, yakni pengusaha, keliru dan menafsirkan keberadaan konteks lahirnya Permenaker No 18/2022 yang mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat. MA juga menyebutkan bahwa Permenaker No 18/2022 bukanlah peraturan pelaksanaan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto PP No 36/2021. (c-hu)